33 Relawan RSDC Lakukan Kontrak Kerja, Direktur RSUD Banyumas Sampaikan Beberapa Pesan

33 Relawan RSDC Lakukan Kontrak Kerja, Direktur RSUD Banyumas Sampaikan Beberapa Pesan

PURWOKERTO – Beberapa waktu yang lalu Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein melakukan publish untuk beroperasinya Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Kabupaten Banyumas yang berlokasi di Hotel Rosenda Purwokerto. Setelah dilakukan publish maka RSDC secara operasional langsung berfungsi sebagai rumah sakit penanganan khusus penderita covid dengan RSUD Banyumas ditunjuk sebagai pengampunya. Setelah hampir satu bulan dipublish, pada hari Kamis (22/7/2021) pagi dilaksanakan perjanjian kontrak tenaga relawan RSDC. Para relawan adalah para petugas yang mengajukan diri maupun direkrut untuk penempatan di RSDC. Di saksikan oleh jajaran manajemen RSUD Banyumas dan Kepala RSDC penandatanganan dilakukan di Aula RSDC Kabupaten Banyumas.

Perekrutaan tenaga relawan yang dilakukan berada di bawah koordinasi Wakil Direktur Umum (Wadirum) RSUD Banyumas yang membawahi bagian administrasi dan sub bagian umum dan kepegawaian. Dalam laporannya, dr. Noegroho Harbani selaku wadirum menyampaikan bahwa jumlah relawan yang melakukan kontrak kerja sesuai dengan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/341 Tahun 2021 tentang Pendirian RSDC dilanjutkan dengan Keputusan Bupati  Nomor 440/335 Tahun 2021 tentang Tim Pendirian RSDC Kabupaten Banyumasadalah 33 orang relawan.

“Untuk perawat 19 orang, Apoteker 1 orang, Rekam Medik 2 orang, Administrasi 4 orang, Tenaga Keamanan 2 orang, Tenaga Kebersihan Cleaning Service 4 orang dan Tenaga Pengemudi 1 orang dengan jumlah total 33 orang” katanya.

dr. Junaedi yang ditunjuk sebagai  Kepala RSDC Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa operasional RSDC yang hampir satu bulan ini dalam proses perjalannnya bisa mengatasi hal-hal yang bisa dilakukan. Dia menjelaskan bahwa RSDC adalah langkah inovasi yang dilakukan oleh Bupati dalam rangka menurunkan nilai BOR (Bed Occupancy Rate) tingkat kabupaten dan sebagai bumper.

“Rumah sakit ini adalah kriteria untuk penyakit-penyakit yang ringan dengan saturasi-saturasi (kadar oksigen dalam darah) diatas 90” jelasnya.

Kepada para relawan yang akan menandatangani kontrak kerja, dr. Junaedi menekankan bahwa pelayanan harus dikunci pada nilai saturasi karena RSDC terbentur pada ketersediaan oksigen yang ada di rumah sakit. Dia menjelaskan dengan ketersediaan 22 orang perawat yang ada sekarang maka RSDC maksimal hanya bisa melayani 35 orang pasien. Terkait rujukan pasien, dia menjelaskan bahwa rujukan tidak ada yang bersifat pribadi sesuai arahan dari bupati. 

“Rujukan yang diinginkan bupati sesuai arahan adalah rujukan berjenjang atau rujukan dari rumah sakit yang ada di Kabupaten Banyumas” ucapnya.


Dalam sambutannya Direktur RSUD Banyumas dr. Dani Esti Novia mengatakan agar para relawan dapat merawat pasien dengan baik dan senantiasa menjaga kesehatan diri masing-masing.

“Pertama gunakan APD untuk diri dan lingkungan jangan lupa pada saat akan bertugas jaga stamina” pesannya.

Dia menambahkan dalam penanganan covid yang pertama diperhatikan adalah stamina yang baik, kemudian sesuaikan APD dengan standar yang baik, yang ketiga untuk pasien yang sedang sampai dengan berat dialihkan pada rumah sakit pengampu atau yang terdekat.


“Didalam kontrak ini ada hak dan kewajiban, jadi nanti saat akan membaca kontrak ini mohon untuk membaca dengan teliti apa saja kewajibannya, apa saja haknya tolong dibaca baik-baik” pungkasnya.

Dokumentasi Video bisa dilihat di bawah ini : 

0 Komentar