Fraud : Adalah tindakan menyimpang atau pembiaran yang sengaja di lakukan untuk mengelabui,menipu atau bertujuan memanipulasi di lingkungan kerja /institusi yang mengakibatkan pihak lain menderita kerugian dan pelaku fraud memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung
Fraud berarti :
- Penyimpangan Wewenang
- Melakukan Kecurangan,
- Manipulasi,
- Memeras,
- Penipuan,
- Mengelabui
Pelaku Fraud dapat di kenakan sanksi Administrasi,tuntutan ganti rugi ataupun ancaman pidana
0 Komentar