STOP FRAUD - RSUD Banyumas

Fraud : Adalah tindakan menyimpang atau pembiaran yang sengaja di lakukan untuk mengelabui,menipu atau bertujuan memanipulasi di lingkungan kerja /institusi  yang mengakibatkan pihak lain menderita  kerugian dan pelaku fraud memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung

Fraud berarti : 
  1. Penyimpangan Wewenang
  2. Melakukan Kecurangan,
  3. Manipulasi,
  4. Memeras,
  5. Penipuan,
  6. Mengelabui

Pelaku Fraud dapat di kenakan sanksi  Administrasi,tuntutan ganti rugi ataupun ancaman pidana

0 Komentar