Banyumas – Apakah layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Banyumas bisa menggunakan BPJS/KIS? Jawabannya adalah BISA, tetapi hanya untuk pasien yang memenuhi kriteria gawat darurat. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018.
Apa saja kriteria gawat darurat?
Pasien dikategorikan gawat darurat jika mengalami:
- Kondisi yang mengancam nyawa.
- Situasi yang membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
- Gangguan jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi darah.
- Penurunan kesadaran.
- Gangguan hemodinamik.
- Memerlukan tindakan segera, terutama pada kasus trauma.
Bagaimana dengan keluhan seperti demam kurang dari 3 hari tanpa gejala berat, muntah, diare tanpa tanda dehidrasi, nyeri ringan-sedang di pinggang, kepala, atau perut?
Keluhan ini tetap bisa dilayani di IGD, namun tidak dapat dijamin oleh BPJS/KIS karena tidak masuk kategori gawat darurat.
Jadi, yuk pahami aturan dan kriteria sebelum berkunjung ke IGD!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi RSUD Banyumas atau cek panduan BPJS/KIS Anda. Kami siap melayani dengan sepenuh hati. 😊
0 Komentar