IGD RSUD Banyumas Bisa Pakai BPJS, Tapi Ada Syaratnya!

 


Banyumas – Apakah layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Banyumas bisa menggunakan BPJS/KIS? Jawabannya adalah BISA, tetapi hanya untuk pasien yang memenuhi kriteria gawat darurat. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018.


Apa saja kriteria gawat darurat?

Pasien dikategorikan gawat darurat jika mengalami:

  1. Kondisi yang mengancam nyawa.
  2. Situasi yang membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
  3. Gangguan jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi darah.
  4. Penurunan kesadaran.
  5. Gangguan hemodinamik.
  6. Memerlukan tindakan segera, terutama pada kasus trauma.


Bagaimana dengan keluhan seperti demam kurang dari 3 hari tanpa gejala berat, muntah, diare tanpa tanda dehidrasi, nyeri ringan-sedang di pinggang, kepala, atau perut?

Keluhan ini tetap bisa dilayani di IGD, namun tidak dapat dijamin oleh BPJS/KIS karena tidak masuk kategori gawat darurat.


Jadi, yuk pahami aturan dan kriteria sebelum berkunjung ke IGD!

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi RSUD Banyumas atau cek panduan BPJS/KIS Anda. Kami siap melayani dengan sepenuh hati. 😊

0 Komentar