Banyumas - Perlindungan jaminan sosial tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan tulang punggung keluarga.
Semangat tersebut menjadi bagian dari Program SALIN ASLIMAS (Sadewo Lintarti ASN Peduli Pekerja Banyumas atau ASN Lindungi Pekerja Rentan Banyumas) yang disosialisasikan kepada pegawai RSUD Banyumas di Aula Pertemuan Lantai III Gedung Thalasemia, Selasa (11/8/2026).
SALIN ASLIMAS merupakan inovasi Pemerintah Kabupaten Banyumas yang diluncurkan pada 1 Mei 2026 sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di sektor informal.
Program ini menyasar pekerja seperti asisten rumah tangga (ART), pedagang keliling, juru parkir, pekerja serabutan, pekerja lepas, serta kelompok pekerja informal lainnya yang berada di Kabupaten Banyumas.
Satu ASN, Satu Perlindungan
Salah satu semangat utama SALIN ASLIMAS diwujudkan melalui gerakan “1 ASN 1 Perlindungan”.
Melalui gerakan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas didorong untuk mengampu atau mendaftarkan minimal satu pekerja rentan yang berada di sekitar tempat tinggalnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Dengan cara sederhana tersebut, setiap ASN diharapkan dapat ikut berkontribusi memberikan rasa aman kepada pekerja informal yang selama ini memiliki risiko kerja, tetapi belum semuanya terlindungi jaminan sosial.
Pelaksanaan program ini melibatkan sejumlah pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Banyumas, BAZNAS Kabupaten Banyumas, BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Kabupaten Banyumas.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat Banyumas.
Iuran Dioptimalkan Melalui Dana ZIS
Program SALIN ASLIMAS juga memanfaatkan optimalisasi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Banyumas melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Pada tahun 2026, terdapat kebijakan relaksasi sehingga iuran yang ditetapkan sebesar Rp8.400 per ASN per bulan. Iuran tersebut diperuntukkan bagi satu pekerja rentan yang didaftarkan oleh ASN yang bersangkutan.
Pendaftaran pekerja rentan dapat dilakukan melalui laman yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Link Pendaftaran SALIN ASLIMAS
https://bpjamsostek.org/salin-aslimas
![]() |
| screenshoot website salin aslimas |
Dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan manfaat perlindungan yang diberikan kepada pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Dra. Sulistyawati, MPHR, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyumas, Hj. Khasanatul Mufidah, S.H., serta Tim BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto.
Melalui sosialisasi ini, pegawai RSUD Banyumas diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan sekaligus dapat mengambil bagian dalam gerakan sosial tersebut.
SALIN ASLIMAS bukan sekadar program jaminan sosial, tetapi juga bentuk kepedulian dan gotong royong. Dengan satu ASN melindungi satu pekerja rentan, semakin banyak masyarakat Banyumas yang dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi.



0 Komentar