Ombudsman RI Kunjungi RSUD Banyumas, Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026


BANYUMAS - RSUD Banyumas menjalani kunjungan lapangan dan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2026, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Thalasemia Lantai 3 RSUD Banyumas tersebut dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah unit pelayanan untuk melihat penerapan standar pelayanan kepada masyarakat.


Penilaian ini menjadi momentum bagi RSUD Banyumas untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik, meningkatkan transparansi, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang jelas, adil, dan sesuai dengan standar yang berlaku.



Dalam sambutannya, Wakil Direktur Umum RSUD Banyumas, R. Dian Andiyono Leksana Sediyanto, S.K.M., M.M., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan kesempatan penting bagi rumah sakit untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu ditingkatkan.


Menurutnya, RSUD Banyumas berkomitmen menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Prinsip tersebut meliputi kepastian hukum, kesamaan hak, perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, serta kemudahan dan keterjangkauan pelayanan.



Ia juga menekankan bahwa pengawasan eksternal oleh Ombudsman merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Melalui evaluasi yang objektif, rumah sakit dapat memperoleh masukan untuk mengidentifikasi kekurangan yang mungkin belum terdeteksi melalui pengawasan internal.


Seluruh jajaran manajemen, ketua komite, kepala instalasi, kepala ruang, dan unit terkait juga diminta mendukung pelaksanaan penilaian dengan memberikan informasi secara terbuka dan akurat serta menyiapkan dokumen maupun bukti pendukung yang diperlukan.


RSUD Banyumas menyatakan terbuka terhadap setiap evaluasi, temuan, dan rekomendasi dari Ombudsman sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat serta memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.



Ombudsman Nilai Pelayanan dari Perencanaan hingga Pengaduan Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Tri Lindawati, S.Pi., S.S., M.A., dari Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penilaian Opini Ombudsman tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup proses penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh.


Penilaian dilakukan dengan melihat bagaimana pelayanan direncanakan, siapa saja yang terlibat dalam penyelenggaraannya, serta bagaimana standar pelayanan diterapkan dan dirasakan oleh masyarakat. Aspek pelayanan langsung maupun pelayanan digital turut menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut.


Salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pengaduan masyarakat. Setiap keluhan yang disampaikan pengguna layanan perlu ditangani secara jelas, tepat, dan sesuai prosedur sehingga masyarakat memperoleh kepastian tindak lanjut atas permasalahan yang dihadapi.


Dalam konteks pelayanan rumah sakit, penyampaian informasi kepada pasien juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Misalnya, ketika terjadi perubahan jadwal dokter atau informasi layanan lainnya, rumah sakit perlu memastikan informasi tersebut dapat diterima pasien dengan baik agar tidak menimbulkan kendala saat mengakses pelayanan kesehatan.


Ombudsman menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik sekaligus mitra bagi penyelenggara layanan dalam mendorong pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perbaikan kualitas pelayanan.



Verifikasi Dokumen dan Peninjauan Unit Pelayanan

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Tim Ombudsman melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap dokumen perencanaan pelayanan serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Tim juga meninjau penerapan standar pelayanan di ruang pelayanan dan layanan elektronik.


Selain pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan, tim melakukan wawancara dengan pengguna layanan, termasuk di instalasi farmasi dan rawat jalan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan serta pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan di RSUD Banyumas.


Rangkaian penilaian tersebut memberikan perhatian pada keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan standar pelayanan, penyampaian informasi, dan penanganan pengaduan. Dengan demikian, evaluasi diharapkan dapat menjadi masukan bagi peningkatan kualitas pelayanan secara menyeluruh.



Komitmen Perbaikan Berkelanjutan untuk Masyarakat

RSUD Banyumas berkomitmen menjadikan evaluasi dan rekomendasi yang diperoleh sebagai bahan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penguatan koordinasi internal, keterbukaan informasi, penerapan standar pelayanan, dan pengelolaan pengaduan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan.


Melalui kunjungan lapangan dan penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 ini, RSUD Banyumas terus mendorong terciptanya pelayanan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya RSUD Banyumas untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas sekaligus membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, adil, dan berkesinambungan.







































0 Komentar