Hak Pasien dan Keluarga (HPK) oleh Tim PKRS Ruang Flamboyan


Video Edukasi Promkes oleh Sahabat dari Ruang Flamboyan tentang HPK

Dalam Video diatas dijelaskan tentang Hak Pasien dan Keluarga atau HPK sesuai dengan Standar Akreditasi SNARS

HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib peraturan yang berlaku dirumah sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh pelayanan yang manusiawi adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan sesuai kelas pelayanan yang di dapatkan
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RS
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP baik didalam maupun diluar RS
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data rekam mediknya
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, alternatif tindakan resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam proses perawatan di RS
  15. Mengajukan usul saran perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggugat dan atau menuntut RS apabila RS diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata maupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan RS yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di RS
  2. Menggunakan fasilitas RS secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di RS
  4. Memberikan informasi yang jujur lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan tentang masalah kesehatannya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial jaminan kesehatan
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di RS dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan
  7. Memberikan segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan tidak mematuhi yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan

#rsudbanyumas​ #purwokerto​ 

0 Komentar