Banyumas, - RSUD Banyumas bersama Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penyediaan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Kegiatan berlangsung di Aula Komite Medis RSUD Banyumas dengan dihadiri Direktur beserta manajemen rumah sakit serta Ketua PN Banyumas bersama jajaran, Senin (29/09/2025).
Ketua PN Banyumas, Asyrotun Mugiastuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peningkatan layanan publik juga mencakup aspek kesehatan bagi pencari keadilan. Ia menekankan pentingnya layanan yang bukan hanya kuantitas, tetapi juga kualitas, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Di PN Banyumas ada form penilaian personal yang berisi skrining awal untuk mengetahui apakah pencari keadilan merupakan penyandang disabilitas, baik fisik maupun kejiwaan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal itu, PN Banyumas menggandeng RSUD Banyumas untuk melakukan skrining awal kesehatan bagi pencari keadilan yang membutuhkan.
Direktur RSUD Banyumas, dr. Widyana Grehastuti, Sp.OG., M.Si.Med., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan. “Ini sesuai dengan komitmen RSUD Banyumas untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap unit layanan publik harus memastikan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, karena semua orang memiliki hak yang sama. “Kerja sama ini juga menjadi bentuk saling mendukung antarinstansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Direktur RSUD Banyumas bersama Ketua PN Banyumas sebagai wujud komitmen bersama mendukung akses layanan kesehatan yang inklusif.
0 Komentar