Direktur RSUD Banyumas Memperkenalkan Dewan Pengawas yang Baru Kepada Bupati Banyumas



BANYUMAS - Direktur RSUD Banyumas pada hari ini Rabu (15/7/2020) jam 10.00 WIB bertemu dengan Bupati Banyumas di Ruang Pertemuan Joko Kaiman Kabupaten Banyumas.
Direktur RSUD Banyumas, dr Dani Esti Novia Menyampaikan pada kesempatan  ini kami memperkenalkan Dewan Pengawas (Dewas) yang baru kepada Bupati Banyumas, sebagai Ketua Dewas dr. Untung Gunarto,Sp.S.,MM.
Untuk Sekretaris Dewas Sugeng Amin,SH.,MH dengan Anggota :
1. Drs.Nugroho Purwoadi,MM
2. Ir. Didi Rudwianto,SH.,M.Si
3. Agus Raharjo,S.Sos
4. Sadiyanto,SKM.,M.Kes

Dan Kami Sampaikan kepada Bupati Banyumas bahwa pada masa masa Pandemi Covid-19 ini khususnya pada bulan April sampai Juni 2020 terjadi penurunan kunjungan pasien di RSUD Banyumas.
Target Pendapatan RSUD Banyumas di tahun 2020 ini adalah 180 M saat ini pencapaian baru sekitar 114.6 M atau sekitar 63,67%.



Kegiatan Fisik bersumber dari anggaran BLUD Tahun 2020 adalah Rehab Ruang Komite Medis (Sudah di laksanakan), Rehabilitasi dan Pemindahan Poli Klinik Obsgyn (sudah di laksanakan), Rehabilitasi Ruang Wijaya Kusuma, Arjuna, Bougenvile, Cempaka (dalam proses), Perubahan Fungsi Aula Radiologi menjadi Ruang Perinatologi (dalam Proses), Pemanfaatan Gedung Eks Perinatologi, dan Pembuatan Master Plan RSUD Banyumas.

Dalam rangka peningkatan mutu dan pelayanan RSUD Banyumas Kami merencanakan akan lounching SIM RS terintegrasi di bulan September 2020 dan akan evaluasi di Desember, Running SIM RS Januari 2021, dan kami juga merencanakan pengembangan Fisik untuk Gedung Rawat Jalan (Sumber Anggaran APBD), Kamar Operasi (Anggaran dari Dana Alokasi Khusus/DAK) dan rehab gedung Thalasemia (Sumber anggaran APBD) di tahun 2021 yang akan datang.
Selain itu Direktur RSUD Banyumas juga menyampaikan bahwa saat ini pasien yang di rawat di Ruang Isolasi Covid sejumlah 15 orang tapi PDP jumlahnya 3 orang.

Direktur RSUD Banyumas menyampaikan juga bahwa pada tanggal 26-27 Agustus 2020 RSUD Banyumas akan Survey Verifikasi Akreditasi yang pertama setelah mendapat Sertifikat Paripurna. Dan Pada Hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 Yang akan datang kita akan mengadakan kegiatan Sepeda Bareng Bupati Banyumas kata dr Dani, di akhir penyampaiannya.

Dewas dr Untung Gunarto,Sp.S.,MM menyampaikan bahwa saya bekerja aktif di RSUD Margono Soekarjo, saat ini menjadi Dewas di RSUD Banyumas. terkait dengan Master Plan RSUD Banyumas yang baru nanti usulan dari kami Master Plan tersebut bisa di tetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Banyumas tentang Penetapan Master Plan RSUD Banyumas sehingga ke depan bila terjadi perubahan pimpinan tidak merubah perencanaan yang telah di tetapkan.



Bupati Banyumas, Ir.Achmad Husein menyampaikan bahwa perlunya Komitmen dan Kesolidan Tim untuk mencapai tujuan yang kita harapkan, Untuk Pelayanan di buat yang canggih, inovatif di permudah, dipercepat, jangan terlalu lama menunggu untuk di periksa, dan pelayanan obat ≤ 1jam bisa selesai. Pelayanan 1 jam 1 orang bisa selesai. Buat sesuatu yang terbaik sehingga kita akan menjadi contoh di depan dan orang akan belajar ke kita.

Untuk Pembuatan Grand Desain Global 20-30 tahun yang akan datang dengan target yang jelas, Anggaran yang jelas, elaksana yang jelas dan proporsional, dan integritas yang kuat maka tujuan kita bisa tercapai dengan baik.
Bupati Banyumas juga menyampaikan bahwa Untuk Tanah Pondok Pesantren Miftahussalam merupakan tanah asset dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tanah tersebut di hibahkan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas dan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas di hibahkan ke RSUD Banyumas untuk pengembangan pelayanan RSUD Banyumas dengan harapan di tanah tersebut bisa menjadi Muka RSUD Banyumas. Sedangkan untuk Pondok Pesantren Miftahussalam sudah memiliki tanah tinggal bangunannya saja yang belum ada, dengan adanya tanah asset di hibahkan ke RSUD Banyumas maka Pondok Pesantren Miftahussalam menghendaki untuk dibangunkan Bangunan baru, untuk anggaran Pembangunan gedung Pondok Pesantren Miftahussalam rencananya akan di bebankan ke APBD Kabupaten Banyumas.
Untuk Bersepeda saya siap tapi cukup 50 orang saja, dari sini Kab Banyumas 7-10 orang saja,s elanjutnya sisa peserta dari sana.



R. Dian Andiyono,SKM.,M.Kes Menyampaikan tentang Peraturan Menteri Kesehatan agar biaya pemeriksaan rapid test telah ditentukan maksimal Rp.150.000 per test, mengingat di Kab. Banyumas banyak RS yg memiliki tarif berbeda beda maka perlu disamakan melalui Keputusan Bupati, sehingga diharapkan sama kalaupun berbeda ya bedanya sedikit.

Bupati Banyumas menjawab untuk Rapid test nanti kita buat sesuai aturan yang ada saja, tinggal kita ikuti saja, pungkasnya.

0 Komentar