Pelatihan Daring Etik Dasar Dan Lanjut ( EDL ) & Good Clinical Research Practice (GCRP) di RSUD Banyumas

Pelatihan Daring Etik Dasar Dan Lanjut ( EDL ) & Good Clinical Research Practice (GCRP) di RSUD Banyumas

BANYUMAS - Hari ini Kamis (01/07/2021) bertempat di Aula Komite Medis, RSUD Banyumas bekerjasama dengan KEPPIN (Komite Etik Penelitian dan Pelayanan Indonesia)  melaksanakan  pelatihan secara Daring / Online mengenai ETIK DASAR DAN LANJUT (EDL) & GOOD CLINICAL RESEARCH PRACTICE (GCRP).

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 1 - 4 Juli 2021 pada pukul 08.00 -16.00 WIB dengan Narasumber dari tim KEPPIN.

Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia yang dibawakan oleh Wakil Ketua Panitia yaitu dr. Taufik Hidayanto, Sp.KJ, Sambutan dari KEPPIN dibawakan oleh Ketua KEPPIN, yaitu dr. Triono Soendoro, M.Sc, M.Phil, Phd. Selanjutnya Sambutan Direktur RSUD Banyumas, dr. Dani Esti Novia sekaligus membuka kegiatan Pelatihan.

Direktur RSUD Banyumas menuturkan bahwa berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit,  dalam Bab Hak Pasien dan Keluarga ( HPK ) menyebutkan bahwa : Pimpinan Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi manusia/pasien sebagai subyek penelitian,  serta secara lisan dan tertulis mengkomunikasikan ke seluruh staff Rumah Sakit mengenai komitmen untuk melindungi manusia/pasien sebagai subyek peserta penelitian dan mendukung perilaku yang sesuai dengan kode etik profesi/penelitian.  

Pelatihan EDL & GRCP  tersebut diikuti total 36 orang peserta, 18 orang dari RSUD Banyumas dan 17 orang dari seluruh Indonesia, antara lain Purwokerto, Purbalingga, Aceh, Medan, dan Riau, baik dari rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, maupun institusi pendidikan kesehatan negeri dan swasta. Pelatihan ini dilaksanakan secara  daring.

Tujuan dari penyelenggaran pelatihan ini adalah untuk memenuhi standar mutu pelayanan penelitian, dimana sertifikat EDL (Etik Dasar Lanjut) adalah sesuatu yang WAJIB dimiliki oleh para Penelaah Protokol Penelitian dalam Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) yang harus dimiliki Rumah Sakit Pendidikan. Seiring dengan perkembangan regulasi etik, setiap Peneliti yang menjalankan protokol intervensi WAJIB memiliki Sertifikat GCRP (Good Clinical Research Practice).

0 Komentar